Radio Gajahmada FM
0
Share
Embed code
0
0
[
Fanpage resmi Radionya Orang Semarang 102.4 Gajahmada FM
]Radio Gajahmada FM adalah radio siaran non-pemerintah yang berdiri sejak tahun 1972 dengan frekuensi 828 AM. Pendirinya adalah Bapak Haris Soeharto dan almarhum Bapak Hidayat. Pada awal terbentuknya, Radio Gajahmada FM berlokasi di Jalan Gajahmada nomor 66 Semarang. Kemudian pada tahun 1975 Radio Gajahmada FM berpindah lokasi ke Jalan Letjen. MT. Haryono 161 Semarang, hingga sekarang. Pada tahun 1977, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1977 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara radio siaran non-pemerintah harus berbadan huku... See more
Semarang FM|102.4
Playlist:
10:00
OP TUNE MALAM MINGGUAN - 2020
10:00
ROS ID - ORI FULL MAKS
09:59
RE MALAM MINGGUAN - 2020
09:55
JAWARA 17 NOV 2024 - TUNGGU APA LAGI By NYOMAN PAUL
09:54
JINGLE THANK YOU - PERGANTIAN AJANG
09:47
ROSSA - KHANTI (2023)
09:40
09:37
MARSMELLOW - YOU & ME (2017)
09:30
Your Station Name - Your Station Slogan
Most Popular Last 7 Days:
+62811-251-024
[email protected]
Jl. MT Haryono 161, Semarang
http://www.gajahmadafm.co.id/
last update
[2024-03-22 08:26:39]
Views:
37Recommended radio stations:
Radio Gajahmada FM adalah radio siaran non-pemerintah yang berdiri sejak tahun 1972 dengan frekuensi 828 AM. Pendirinya adalah Bapak Haris Soeharto dan almarhum Bapak Hidayat. Pada awal terbentuknya, Radio Gajahmada FM berlokasi di Jalan Gajahmada nomor 66 Semarang. Kemudian pada tahun 1975 Radio Gajahmada FM berpindah lokasi ke Jalan Letjen. MT. Haryono 161 Semarang, hingga sekarang.
Pada tahun 1977, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1977 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara radio siaran non-pemerintah harus berbadan hukum, maka Radio Gajahmada FM mendaftarkan diri menjadi suatu usaha Perseroan Terbatas (PT.) dengan nama PT. Suara Gajahmada Palapa Angkasa Jaya.
Pada tahun 1978 Radio Gajahmada FM juga mendaftarkan diri menjadi anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) cabang Semarang, dengan nomor anggota 239-9/1978, dengan hak siaran melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 38836/T/D/1997 yang diperbaharui setiap tahun.
Sementara itu dari segi teknologi, pada tahun 1991, Radio Gajahmada FM memindahkan frekuensinya ke gelombang siaran 102,6 FM. Hal ini dikarenakan teknologi FM atau Frequency Modulation memiliki kelebihan dari segi audio dibanding teknologi AM atau Amplitudo Modulation, yaitu dapat meminimalisir gangguan akibat cuaca, bintik matahari, alat elektronik, atau percampuran frekuensi.
Pada tahun 1994, berkenaan dengan penataan ulang frekuensi-frekuensi radio di Indonesia oleh pemerintah, Radio Gajahmada FM memindahkan frekuensinya ke gelombang siaran 102,4 FM hingga sekarang.
Pada tahun 1977, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1977 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara radio siaran non-pemerintah harus berbadan hukum, maka Radio Gajahmada FM mendaftarkan diri menjadi suatu usaha Perseroan Terbatas (PT.) dengan nama PT. Suara Gajahmada Palapa Angkasa Jaya.
Pada tahun 1978 Radio Gajahmada FM juga mendaftarkan diri menjadi anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) cabang Semarang, dengan nomor anggota 239-9/1978, dengan hak siaran melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 38836/T/D/1997 yang diperbaharui setiap tahun.
Sementara itu dari segi teknologi, pada tahun 1991, Radio Gajahmada FM memindahkan frekuensinya ke gelombang siaran 102,6 FM. Hal ini dikarenakan teknologi FM atau Frequency Modulation memiliki kelebihan dari segi audio dibanding teknologi AM atau Amplitudo Modulation, yaitu dapat meminimalisir gangguan akibat cuaca, bintik matahari, alat elektronik, atau percampuran frekuensi.
Pada tahun 1994, berkenaan dengan penataan ulang frekuensi-frekuensi radio di Indonesia oleh pemerintah, Radio Gajahmada FM memindahkan frekuensinya ke gelombang siaran 102,4 FM hingga sekarang.
© LogFM.com, 2009-2024 (2024-08-12,08:01:03)